PERKEMBANGAN,
PARADIGMA, VISI DAN MISI SERTA TRILOGI PROFESI BIMBINGAN DAN KONSELING
A. Perkembangan
Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan konseling mengalami perkembangan selama beberapa tahun ini. Pada tahun 1962, Kriteria penentapan konselor ketika itu tidak jelas. Pada awal dekade 1960-an, LPTK-LPTK mendirikan jurusan untuk menyiapkan konselor yang dinamakan Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan, dengan program studi yang diselenggarakan pada 2 jenjang yaitu jenjang Sarjana Muda yang bisa diteruskan ke jenjang Sarjana. Pada akhir dekade 1970-an dilebur menjadi program S-1. Pada dekade 1970-an itu pula mulai ada lulusan program Sarjana (lama) di bidang Bimbingan dan Konseling.
Bimbingan dan konseling mengalami perkembangan selama beberapa tahun ini. Pada tahun 1962, Kriteria penentapan konselor ketika itu tidak jelas. Pada awal dekade 1960-an, LPTK-LPTK mendirikan jurusan untuk menyiapkan konselor yang dinamakan Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan, dengan program studi yang diselenggarakan pada 2 jenjang yaitu jenjang Sarjana Muda yang bisa diteruskan ke jenjang Sarjana. Pada akhir dekade 1970-an dilebur menjadi program S-1. Pada dekade 1970-an itu pula mulai ada lulusan program Sarjana (lama) di bidang Bimbingan dan Konseling.
Kurikulum
1975 mengacarakan layanan Bimbingan dan Konseling sebagai salah satu dari
wilayah layanan dalam sistem persekolahan mulai dari jenjang SD sampai dengan
SMA. Pada tahun 1976, ketentuan yang serupa juga diberlakukan untuk SMK. Pada
tanggal 17 Desember 1975 di Malang didirikanlah Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI), yang menghimpun konselor lulusan Program Sarjana Muda dan
Sarjana yang bertugas di sekolah dan para pendidik konselor yang bertugas di
LPTK. Pada tahun 2001 dalam kongres di Lampung Ikatan Pertugas Bimbingan
Indonesia (IPBI) berganti nama menjadi Asosiasi Bimbingan dan Konseling
Indonesia (ABKIN). Dengan diberlakukannya Kurikulum 1994, mulailah ada ruang
gerak bagi layanan ahli bimbingan dan konseling dalam sistem persekolahan di
Indonesia.
Pada
tahun 2003 diberlakukan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang menyebut adanya jabatan “konselor” dalam pasal 1 ayat (6), akan
tetapi tidak ditemukan kelanjutannya dalam pasal-pasal berikutnya. Pasal 39
ayat (2) dalam UU nomor 20 tahun 2003 tersebut menyatakan bahwa “Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama pendidik
pada perguruan tinggi”. Dengan diberlakukannya PP nomor 19 tentang Standar
Nasional Pendidikan dan UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pun, juga
belum ditemukan pengaturan tentang Konteks Tugas dan Ekspektasi Kinerja
Konselor. Oleh karena itu, tiba saatnya bagi ABKIN sebagai organisasi profesi
untuk mengisi kevakuman legal ini, dengan menyusun Rujukan Dasar bagi berbagai
tahap dan/atau sisi penyelenggaraan layanan ahli bimbingan dan konseling yang
memandirikan khususnya dalam jalur pendidikan formal di tanah air, dimulai
dengan penyusunan sebuah naskah akademik yang dinamakan Naskah Akademik
Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling
dalam Jalur Pendidikan Formal.
B. Paradigma
Bimbingan dan Konseling
Paradigma secara harfiah berarti
memperagakan atau mendemostrasikan. Paradigma
diartikan sebagai model atau pola, sebuah contoh (tertera dalam Oxford English
Dictionary). Paradigma juga sering ditafsirkan sebagai kerangka berfikir.
Dijabarkan secara luas dalam buku fragmen fantasi kebudayaan Indonesia baru
disebutkan bahwa paradigma adalah keseluruhan susunan kepercayaan, teknik dan
nilai yang dimiliki bersama oleh anggota-anggota masyarakaat tertentu. Dalam
keadaan norma, paradigma adalah system acuan menyeluruh yang membimbing
aktvitas masyarakat.
Paradigma bimbingan dan konseling
adalah psiko-pedagogis dalam acuan budaya Indonesia. Yaitu, para pelaksana BK
perlu mengusai materi psikologi (psikologi umum, perkembangan, belajar,
kepribadian, dan social) serta materi pedagogis (filsafat antropologi,
dasar-dasar pendidikan, kurikulum, proses belajar dan pembelajaran, dan
penilaian pendidikan). Dikemas dalam ilmu-teknologi BK dengan warna budaya
(termasuk nilai dan norma) Indonesia. Arah bimbingan dan konseling
mengembangkan potensi siswa agar dapat memenuhi tugas-tugas perkembangannya
secara optimal.
C. Visi dan
Misi Bimbingan dan Konseling
Visi
Visi
secara harfiah artinya penglihatan yang akan dicapai atau sesuatu yang akan
dicapai. Visi sendiri menggambarkan aspirasi, juga pandangan di masa
depan tentang tujuan-tujuan yang akan dicapai.
Visi
Bimbingan dan Konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang
membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan
perkembangan dan pengentasan masalah agar individu berkembang secara optimal,
mandiri, dan bahagia.
Misi
Misi
sendiri sebenarnya merupakan sebuah pernyataan yang menggambarkan visi. Secara
singkatnya misi adalah cara-cara untuk mencapai visi. Misi Bimbingan dan Konseling adalah sebagai berikut :
1. Misi pendidikan, yaitu mendidik individu
dan/atau kelompok melalui pengembangan perilaku efektif-normatif dalam
kehidupan keseharian dan terkait dengan masa depan.
2. Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi
pengembangan potensi dan kompetensi individu kea rah perkembangan yang optimal.
3. Misi pengentasan masalah, yaitu membantu
dan memfasilitasi pengentasan masalah yang dihadapi individu mengacu pada
kehidupan seghari-hari yang efektif.
D. Trilogi Profesi Bimbingan dan Konseling
D. Trilogi Profesi Bimbingan dan Konseling
Saat
ini dunia pendidikan Indonesia telah memasuki era profesional. Hal ini ditandai
bahwa “pendidik merupakan tenaga profesional” (UU No.20 Tahun 2003 Pasal
39 Ayat 2), sedangakan “ profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.” (UU No.14 tahun 2005 pasal
1 butir 4).
Sedangkan
untuk menjadi professional, dalam bidang apapun, seseorang harus menguasai dan
memenuhi tiga komponen trilogy profesi, yaitu (1) komponen dasar keilmuan, (2)
komponen substansi profesi, dan (3) komponen praktik profesi.
Komponen
dasar keilmuan adalah sebagai landasan bagi calon tenaga
professional dalam wawasan, nilai, juga sikap agar selalu tercemin sebagai
pribadi yang professional dalam profesinya.
Komponenen substansi profesi membekali calon tenaga professional tentang
spesifik dan focus objek profesinya. Sedangkan Komponen praktik profesi adalah sebagai arahan atau acuan calaon
tenaga professional untuk menyelenggarakan praktik profesinya kepada sasaran
pelayanan secara tepat dan efektif.
Penguasaan
dan penyelenggaraan trilogi profesi secara mantap merupakan jaminan bagi
suksesnya penampilan profesi tersebut demi kebahagiaan sasaran pelayanan.
Penguasaan ketiga komponen profesi tersebut diperoleh di dalam program
pendidikan profesi dan pendidikan akademik yang mendasarinya.
Konselor,
yang adalah pendidik (UU No.20 Tahun 2003 Pasal 1 Butir 6) , sebagai tenaga
professional dituntut untuk menguasai dan memenuhi trilogi profesi dalam
bidang
pendidikan, khususnya bidang konseling, yaitu
Komponen Dasar Keilmuan : Ilmu Pendidikan
Komponen Substansi Profesi : Proses pembelajaran terhadap pengembangan diri/ pribadi individu melalui modus pelayanan konseling.
Komponen Praktik Profesi : Penyelenggaraan proses pembelajaran terhadap sasaran pelayanan melalui modus pelayanan konseling.
Komponen Dasar Keilmuan : Ilmu Pendidikan
Komponen Substansi Profesi : Proses pembelajaran terhadap pengembangan diri/ pribadi individu melalui modus pelayanan konseling.
Komponen Praktik Profesi : Penyelenggaraan proses pembelajaran terhadap sasaran pelayanan melalui modus pelayanan konseling.