Senin, 09 November 2015

PERKEMBANGAN, PARADIGMA, VISI DAN MISI SERTA TRILOGI PROFESI BIMBINGAN DAN KONSELING



PERKEMBANGAN, PARADIGMA, VISI DAN MISI SERTA TRILOGI PROFESI BIMBINGAN DAN KONSELING

A.  Perkembangan Bimbingan dan Konseling 

                    Bimbingan dan konseling mengalami perkembangan selama beberapa tahun ini. Pada tahun 1962, Kriteria penentapan konselor ketika itu tidak jelas. Pada awal dekade 1960-an, LPTK-LPTK mendirikan jurusan untuk menyiapkan konselor yang dinamakan Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan, dengan program studi yang diselenggarakan pada 2 jenjang yaitu jenjang Sarjana Muda yang bisa diteruskan ke jenjang Sarjana. Pada akhir dekade 1970-an dilebur menjadi program S-1. Pada dekade 1970-an itu pula mulai ada lulusan program Sarjana (lama) di bidang Bimbingan dan Konseling.
         Kurikulum 1975 mengacarakan layanan Bimbingan dan Konseling sebagai salah satu dari wilayah layanan dalam sistem persekolahan mulai dari jenjang SD sampai dengan SMA. Pada tahun 1976, ketentuan yang serupa juga diberlakukan untuk SMK. Pada tanggal 17 Desember 1975 di Malang didirikanlah Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), yang menghimpun konselor lulusan Program Sarjana Muda dan Sarjana yang bertugas di sekolah dan para pendidik konselor yang bertugas di LPTK. Pada tahun 2001 dalam kongres di Lampung Ikatan Pertugas Bimbingan Indonesia (IPBI) berganti nama menjadi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN). Dengan diberlakukannya Kurikulum 1994, mulailah ada ruang gerak bagi layanan ahli bimbingan dan konseling dalam sistem persekolahan di Indonesia.
       Pada tahun 2003 diberlakukan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebut adanya jabatan “konselor” dalam pasal 1 ayat (6), akan tetapi tidak ditemukan kelanjutannya dalam pasal-pasal berikutnya. Pasal 39 ayat (2) dalam UU nomor 20 tahun 2003 tersebut menyatakan bahwa “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama pendidik pada perguruan tinggi”. Dengan diberlakukannya PP nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan dan UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pun, juga belum ditemukan pengaturan tentang Konteks Tugas dan Ekspektasi Kinerja Konselor. Oleh karena itu, tiba saatnya bagi ABKIN sebagai organisasi profesi untuk mengisi kevakuman legal ini, dengan menyusun Rujukan Dasar bagi berbagai tahap dan/atau sisi penyelenggaraan layanan ahli bimbingan dan konseling yang memandirikan khususnya dalam jalur pendidikan formal di tanah air, dimulai dengan penyusunan sebuah naskah akademik yang dinamakan Naskah Akademik Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal.
B.  Paradigma Bimbingan dan Konseling
 Paradigma secara harfiah berarti memperagakan atau mendemostrasikan. Paradigma diartikan sebagai model atau pola, sebuah contoh (tertera dalam Oxford English Dictionary). Paradigma juga sering ditafsirkan sebagai kerangka berfikir. Dijabarkan secara luas dalam buku fragmen fantasi kebudayaan Indonesia baru disebutkan bahwa paradigma adalah keseluruhan susunan kepercayaan, teknik dan nilai yang dimiliki bersama oleh anggota-anggota masyarakaat tertentu. Dalam keadaan norma, paradigma adalah system acuan menyeluruh yang membimbing aktvitas masyarakat.
  Paradigma bimbingan dan  konseling adalah psiko-pedagogis dalam acuan budaya Indonesia. Yaitu, para pelaksana BK perlu mengusai materi psikologi (psikologi umum, perkembangan, belajar, kepribadian, dan social) serta materi pedagogis (filsafat antropologi, dasar-dasar pendidikan, kurikulum, proses belajar dan pembelajaran, dan penilaian pendidikan). Dikemas dalam ilmu-teknologi BK dengan warna budaya (termasuk nilai dan norma) Indonesia. Arah bimbingan dan konseling mengembangkan potensi siswa agar dapat memenuhi tugas-tugas perkembangannya secara optimal.
C.  Visi dan Misi Bimbingan dan Konseling
Visi
   Visi secara harfiah artinya penglihatan yang akan dicapai atau sesuatu yang akan dicapai. Visi sendiri menggambarkan aspirasi, juga pandangan di  masa depan tentang tujuan-tujuan yang akan dicapai.
  Visi Bimbingan dan Konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar individu berkembang secara optimal, mandiri, dan bahagia.
Misi
   Misi sendiri sebenarnya merupakan sebuah pernyataan yang menggambarkan visi. Secara singkatnya misi adalah cara-cara untuk mencapai visi. Misi Bimbingan dan Konseling adalah sebagai berikut :
1.     Misi pendidikan, yaitu mendidik individu dan/atau kelompok melalui pengembangan perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan terkait dengan masa depan.
2.     Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi individu kea rah perkembangan yang optimal.
3.    Misi pengentasan masalah, yaitu membantu dan memfasilitasi pengentasan masalah yang dihadapi individu mengacu pada kehidupan seghari-hari yang efektif. 

D.  Trilogi Profesi Bimbingan dan Konseling
 Saat ini dunia pendidikan Indonesia telah memasuki era profesional. Hal ini ditandai bahwa “pendidik merupakan tenaga profesional” (UU No.20 Tahun 2003 Pasal 39 Ayat 2), sedangakan “ profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.” (UU No.14 tahun 2005 pasal 1 butir 4).
Sedangkan untuk menjadi professional, dalam bidang apapun, seseorang harus menguasai dan memenuhi tiga komponen trilogy profesi, yaitu (1) komponen dasar keilmuan, (2) komponen substansi profesi, dan (3) komponen praktik profesi.
 Komponen dasar keilmuan adalah sebagai landasan bagi calon tenaga professional dalam wawasan, nilai, juga sikap agar selalu tercemin sebagai pribadi yang professional dalam profesinya. Komponenen substansi profesi membekali calon tenaga professional tentang spesifik dan focus objek profesinya. Sedangkan  Komponen praktik profesi adalah sebagai arahan atau acuan calaon tenaga professional untuk menyelenggarakan praktik profesinya kepada sasaran pelayanan secara tepat dan efektif.
        Penguasaan dan penyelenggaraan trilogi profesi secara mantap merupakan jaminan bagi suksesnya penampilan profesi tersebut demi kebahagiaan sasaran pelayanan. Penguasaan ketiga komponen profesi tersebut diperoleh di dalam program pendidikan profesi dan pendidikan akademik yang mendasarinya.
         Konselor, yang adalah pendidik (UU No.20 Tahun 2003 Pasal 1 Butir 6) , sebagai tenaga professional dituntut untuk menguasai dan memenuhi trilogi profesi dalam
bidang pendidikan, khususnya bidang konseling, yaitu
Komponen Dasar Keilmuan      : Ilmu Pendidikan
Komponen Substansi Profesi : Proses pembelajaran terhadap pengembangan diri/ pribadi   individu melalui modus pelayanan konseling.
Komponen Praktik Profesi       : Penyelenggaraan proses pembelajaran terhadap sasaran pelayanan melalui modus pelayanan konseling.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar