Jumat, 29 Juli 2016

Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ipteks



Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ipteks

Pengembangan dan penguasaan ipteks menjadi sangat penting, manakala dikaitkan dengan kehidupan global yang ditandai dengan persaingan. Namun demikian pengembangan ipteks bukan semata-mata untuk mengejar kemajuan meterial melainkan harus memperlihatkan aspek-aspek spiritual. Paradigma yang menjadi dasar perkembangan ipteks di antarnya:
1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila ini ipteks selalu mempertimbangkan dari apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptakan, adakah kerugian bagi manusia.
Ø  Kegagalan pada implementasi sila ini adalah penciptaan teknologi yang tidak mempertimbangkan dampak negatif bagi masyarakat. Misalnya, pembukaan rental PS bagi anak-anak.
2.      Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, menekankan bahwa ipteks haruslah bersifat beradab dan bermoral, sehingga terwujud hakikat tujuan ipteks yaitu, demi kesejahteraan umat manusia.
Ø  Kegagalan pada implementasi sila ini adalah penciptaan teknologi yang menimbulkan keuntungan pribadi. Misalnya, pengembangan teknologi nuklir sangat penting bagi kesejahteraan umat manusia. Akan tetapi, teknologi nuklir lebih memberikan keuntungan bagi pengusahanya dan sering membawa malapetaka bagi kehidupan manusia apabila tidak digunakan secara proporsional.
3.      Sila Persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepada bangsa indonesia bahwa rasa nasionalime bangsa indonesia akibat dari adanya kemajuan ipteks, dengan ipteks persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah diberbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari faktor kemajuan ipteks.
Ø  Kegagalan pada implementasi sila ini adalah penyalahgunaan teknologi dan ipteks bagi kehidupan manusia. Misalnya, penyalahgunaan internet bagi kehidupan manusia dimana internet digunakan untuk hal-hal yang menyimpang dar nilai-nilai dan norma-norma yang luhur.
4.      Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, mendasari pengembangan ipteks secara demokratis. Artinya, setiap orang ( ilmuan ) harus mendapatkan kebebasan yang seluas-luasnya untuk mengebangkan dan menguasai ipteks. Oleh karena itu, hak atas karya intelektual ( HAKI ) menjadi sangat penting.
Ø  Kegagalan pada implementasi sila ini adalah kemajuan teknologi yang pesat sehingga dapat mengakui karya orang lain dan adanya penyimpangn etika profesi dan HAKI. Misalnya, Cracker dan Pembajakan Microsoft Windows.
5.      Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, ipteks didasarkan pada keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam hubunganya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara, serta manusia dengan alam lingkunganya.
Ø  Kegagalan pada implementasi sila ini adalah adanya ketidakseimbangan dalam pemakaian teknologi dan ipteks yang mengakibatkan ketergantungan terdap teknologi. Misalnya, dengan teknologi hand phone, laptop dan sebaginya yang semakin canggih menjadikan manusia sibuk sendiri dan lupa untuk bersosialisasi dan menyemabah tuhan.
Agar ipteks berkembang dengan baik maka perlu memperhatikan tiga aspek IPTEKS :
1.   ASPEK ONTOLOGIS, Secara langsung keberadaan ilmu merupakan  aktivitas manusia yang tidak pernah berhenti dalam menentukan dan mencari kebenaran dan kenyataan. Aktivitas tersebut akan melibatkan masyarakat, memiliki proses tertentu, dan akan menghasilkan suatu produk tertentu. Secara tidak langsung keberadaan ilmu disebabkan oleh adanya Tuhan, sehingga kebenaran yang diusahakan oleh iptek seharusnya tidak kontradiksi dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan.
2.      ASPEK EPISTEMOLOGI, Nilai-nilai Pancasila dijadikan sbg metode berfikir, sbg dasar dan arah dlm mengembangkan iptek.
3.      ASPEK AKSIOLOGI, Kemanfaatan dan pengembangan iptek tidak boleh bertentangan dg ideal Panc, dan mendukung, mewujudkan nilai-nilai ideal Pancasila.
Selain itu,  syarat dan kondisi dikembangkannya iptek yang pancasialis juga harus diperhatikan. Di antaranya adalah:
1.         Adanya keyakinan akan kebenaran nilai-nilai Pancasila, dalam diri setiap ilmuwan
2.         Adanya situasi yang kondusif secara kultural, yaitu harus adanya  semangat pantang menyerah untuk mencari kebenaran ilmiah yang belum selesai, dan adanya kultur bahwa disiplin merupakan suatu kebutuhan bukan ssebagai beban atau paksaan.
3.        Adanya situasi yang kondusif secara struktural, bahwa PT harus terbuka  wacana   akademisnya, kreatif, inovatif, dan mengembangkan kerja sama dengan bidang-bidang yang berbeda.
Jadi dapat disimpulkan bahwa agar perkembangan ipteks dapat membawa perbaikan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat, maka perkembangan ipteks itu harus didasarkan sila-sila pancasila yang menjadi sumber nilai, kerangka pikir serta basis moralitas bagi pengembangan ipteks.



Perceraian dalam Islam



PERCERAIAN DALAM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
   Perkawinan merupakan salah satu ajaran Islam yang asasi. Keberadaannya terkait erat dengan salah satu bentuk kemaslahatan yang merupakan tujuan pensyariatan dalam Islam, yakni memelihara keturunan (hifzal-nasl).3 Dalam hal ini perkawinan dijadikan sebagai sistem berketurunan yangbaik menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah. Meskipun berketurunan itu merupakan sesuatu yang bersifat naluriah, tetapi memerlukan pengaturan agar
tidak menjurus kepada pemenuhan hawa nafsu secara berlebihan.
Selanjutnya, sebagai sistem berketurunan yang telah ditetapkan oleh agama, perkawinan mengharuskan adanya ikatan batin dan emosional yang kuat dengan didasari oleh keimanan menjalankan perintah Allah dalam rangka mencapai keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Dalam kenyataannya, ternyata tidak semua perkawinan yang dibangun itu dapat mencapai tujuan sebagaimana dimaksud di atas. Sebagian diantaranya gagal.
Bisa jadi, karena mereka sudah tidak dapat mempertahankan keluarga yang sakinah, mawaddah wa-rahmah, maka salah satu pihak menggunakan haknya, baik suami atau isteri untuk mengajukan gugatan cerai, padahal dalam Islam, cerai memang dihalalkan Allah, namun sangat dibenci oleh-Nya .
          “Sesungguhnya perbuatan yang boleh, tetapi sangat dibenci Allah adalah talak”( hadits riwayat Abu Daud dan Ibn Majah).
B.     TUJUAN
1.      Mengetahui bagaimana talak itu dalam islam
2.      Mengetahui hukum talak menurut islam
3.      Mengetahui cara untuk mempersempit lingkup perceraian
4.      Menjelaskan tentang rujuk
C.    RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana terjadinya talak menurut islam?
2.      Bagaimana hukum talak menurut islam?
3.      Bagaimana cara untuk mempersempit lingkup perceraian?
4.      Bagaimana cara rujuk dalam islam?



BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian dan Rukun Cerai ( Talak )

Dalam bahasa Arab, perceraian dipersamakan dengan kata  
                         yang berarti melepaskan atau meninggalkan.
            Kata thalak itu diambil dari kata ithlaq yakni melepaskan dan meninggalkan. Sedangkan dalam istilah fiqh berarti melepaskan tali ikatan perkawinan dan berakhirnya ikatan suami isteri.
 Dan didalam syara’ adalah melepaskan ikatan perkawinan dan berakhirnya ikatan suami-isteri.
                                    Rukun talak adalah sebagai berikut:
1.                              Talak dilakukan oleh suami , kecuali untuk kasus tertentu, istri bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Dengan demikian, jika si istri mengatakan “kita bercerai” pada si suami, maka hal ini tidak dianggap sah dan talak tidak terjadi/berlaku.
2.                              Suami adalah orang yg berakal dan baligh (bisa membedakan benar dan salah).
3.                              Jika suami tidak memenuhi persyaratan no 2 ini, dengan kata lain tidak bisa membedakan benar dan salah, maka ucapan talak tidak berlaku. Hal yg sama jika si suami tidak berakal (gila dan sebagainya)
4.                              Talak dijatuhkan atas kehendak sendiri, tidak ada paksaan dari pihak lain. Saat talak dijatuhkan oleh suami, suami tidak sedang dalam paksaan dari pihak lain. Kecuali untuk kasus yg terkait aqidah, misalnya si istri pindah agama ke agama penyembah api misalnya.
5.                              Talak tidak dilakukan pada saat marah, gila atau hilang akal (mabuk).

B.     Macam-macam Talak

                  Secara garis besar ditinjau dari boleh atau tidaknya rujuk kembali, talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:

1. Talak Raj’i
2. Talak Bain
Talak raj’i (suami berhak untuk rujuk) dan talak bain (tak ada lagi hak suami untuk rujuk kepada isterinya). Talak bain terbagi dua, yakni bainunah shughra dan bainunah kubra.
      Talak raj’i adalah talak isteri yang sudah didukhul (dicampuri) tanpa menerima pengembalian mahar dari isteri dan sebagai talak pertama atau talak kedua.
      Allah SWT befirman, ”Talak (yang dirujuki) dua klia. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al-Baqarah:229).
Wanita yang dijatuhi talak raj’i suami berhak untuk rujuk dan dia berstatus sebagai isteri yang sah selama dalam masa iddah, dan bagi suami berhak untuk rujuk kepadanya pada waktu kapan saja selama dalam massa iddah dan tidak dipersyaratkan harus mendapat ridha dari pihak isteri dan tidak pula izin dari walinya. Allah SWT berfirman, ”Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya jika mereka beriman  kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti (berakhirnya masa iddah) itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah.” (Al-Baqarah:228).
 
                  Dari dua macam talak tersebut, kemudian bisa dilihat dari beberapa segi antara lain:
a. Dari segi masa iddah, ada tiga, yaitu:
a) Iddah haid atau suci
                   masa iddah bagi wanita haid yang dicerai adalah 3 kali suci (90 hari). Hal ini sebagaimana difirmankan Allah dalam surat al-Baqarah ayat 228 “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan dirinya (menunggu) 3 kali suci.”
b) Iddah karena hamil
                  Sedangkan wanita yang dicerai dalam keadaan hamil, masa iddahnya adalah sampai melahirkan kandungannya. Firman Allah dalam surat ath-Thalaq ayat 4 “Dan wanita-wanita yang putus dari haid di antara wanitamu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka masa iddah mereka adalah 3 bulan dan begitu pula wanita yang tidak haid dan perempuan yang hamil, waktu iddahnya adalah sampai melahirkan kandungannya.”
c) Iddah bagi wanita yang belum digauli suaminya
                  Bila talak dilakukan sebelum suami ‘menggauli’ isterinya, maka tidak ada masa iddah (surat al-Baqarah ayat 236 dan ayat 237).
b. Dari segi keadaan suami, ada dua:
a) Talak mati
                  Yang dimaksud dengan talak mati adalah perceraian yang terjadi jika salah seorang suami atau isteri meninggal. Bila terjadi hal demikian, maka yang ditinggalkan mempunyai masa iddah 4 bulan 10 hari (surat al-Baqarah ayat 234).
b) Talak hidup
                  Talak hidup adalah cerai karena berdasarkan gugatan perceraian. Dalam surat al-Baqarah ayat 229 disebutkan bahwa “Talak yang dapat dirujuk dua kali, setelah itu boleh dirujuk lagi dengan cara yang makruf”. Kemudian dalam surat an-Nisa’ ayat 35 disebutkan “Dan jika kami khawatir ada persengketaan di antara keduanya, kirimlah haqam (juru pendamai) dari keluarga laki-laki dan seorang haqam dari seorang wanita, jika kedua orang haqam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami isteri itu”.

c. Dari segi waktu kejadinnya talak terbagi menjadi dua,
a) Talak Munajjas
Talak munajjas adalah talak yang tidak digantungkan kepada syarat dan tidak pula disandarkan kepada suatu masa yang akan datang, tetapi talak yang dijatuhkan pada saaat diucapkannya talak itu sendiri.
b) Talak Mua’llaq
            Talak mua’llaq adalah talak yang jatuhnya disandarkan pada suatu masa yang akan datang. Misalnya, suami berkata kepada istrinya, “engkau tertalak besok atau engkau tertalak yang akan datang”. Istilah lain dari talak mua’llaq ini adalah ta’lik talak.

d. Dari segi baik atau tidaknya, ada dua:
a) Talak Sunni

                  Talak sunni adalah talak yang terjadi sesuai dengan ketentuan agama, yaitu seorang suami mentalak istrinya yang telah dicampuri dengan sekali talak dimasa bersih dan belum ia sentuh kembali dimasa bersihnya itu berdasarkan firman Allah SWT yang berbunyi,
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”(QS. Al Baqarah: 229)
Dikatakan sebagai talak sunni apabila mempunyai tiga syarat berikut,
1)      Istri yang ditalak sudah pernah dikumpuli. Bila talak dijatuhkan pada istri yang belum pernah dikumpuli, maka tidak termasuk talak sunni.
2) Istri dapat segera melakukan iddah suci setelah ditalak.
3) Talak itu dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci.

b) Talak bid’iy
                  Talak bid’iy adalah talak yang dijatuhkan pada waktu dan jumlah yang tidak tepat. Talak bid’iy merupakan talak yang dilakukan bukan menurut petunjuk syariah, baik mengenai waktunya, maupun cara-cara menjatuhkannya.
Talak bid’iy tersebut antara lain,
1) Talak yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu istri sedang dalam masa haid.
2) Talak yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu istri dalam keadaan suci, tetapi sudah pernah dikumpuli suaminya ketika dia dalam keadaan suci tersebut.

e. Dari segi cara melakukannya, ada lima yaitu:
a) Talak dengan perkataan atau ucapan
                  Ucapan talak ada yang sharih dan ada yang kinayah. Kata-kata yang sharih artinya dapat dipahami maknanya, seperti “engkau saya cerikan.” Atau dengan kata lain yang menunjukkan arti talak.

b) Talak dengan kinayah
                  Sindiran atau kinayah disini harus mengandung makna cerai, misalnya “anti bain,” yang berarti engkau tidak menjadi istri, atau dengan ucapan “amruki biyadiki,” yang berarti persoalanmu ditanganku. Kata-kata tersebut mengandung makna pemberian hak dan kebebasan untuk menentukan pilihan untuk melakukan sesuatu.
Talak dengan kinayah tidak jatuh kecuali dengan disertai niat. Apabila seseorang dengan tegas mentalak tetapi ia berkata bahwa: saya tidak berniat dan tidak bermaksud mentalak, maka tidak jatuh talaknya, karena kinyah mempunyai arti yang ganda (makna talak dan selain talak). Dan perkara yang memmbedakannya hanyalah niat dan tujuannya.

c) Talak dengan surat atau tulisan
                  Talak dengan tulisan atau lewat surat dianggap jatuh talaknya meskipun suami yang menulis surat itu dapat berbicara dan dapat mengucapkan talak, dengan syarat: tulisannya jelas dan tertentu, jelas artinya, dapat dibaca, dan jelas tujuannya . Misalnya, dalam lembaran kertas tersebut tertulis, “Hai fulanah, sekarang engkau saya ceraikan.”

d) Talak dengan menggunakan bahasa isyarat bagi tuna wicara
              Bagi orang bisu, isyarat adalah alat untuk membuat orang lain memahami keinginannnya. Karena itu, isyarat sama seperti ucapan dalam menjatuhkan talak apabila isyarat itu dimaksudkan untuk mengakhiri ikatan perkawinan.

e) Talak dengan mengirim utusan
                   Apabila talak dapat dijatuhkan dengan ucapan yang sharih atau kinayah atau dengan tulisan, maka talak juga sah disampaikan oleh utusan yang diutus suaminya untuk menyampaikan kepada istrinya yang jauh kalau ia sudah diceraikan oleh suaminya. Utusan dalam hal ini, sama kedudukannya dengan suami yang menceraikannya, talaknya sah dan berlaku.



 C.    Talak dalam Islam
    
a.      Islam memperbolehkan Talak
Tidak setiap perceraian itu dibolehkan dalam Islam, karena ada talak yang dimakruhkan, bahkan diharamkan. Karena hal itu dapat merobohkan bangunan rumah tangga yang sangat ditekankan Islam agar kita membina dan membangunnya. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda, "Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian."
Sehingga perceraian yang disyari'atkan oleh Islam itu mirip dengan operasi menyakitkan yang dirasakan oleh seseorang yang menjalani sakitnya. Bahkan terkadang salah satu anggota tubuhnya harus dipotong demi menjaga seluruh anggota tubuhnya yang tersisa, atau karena menghindarkan bahaya yang lebih besar.
Apabila sampai diputuskan untuk bercerai antara dua pasangan dan tidak berhasil segala sarana perbaikan dan upaya mempertemukan kembali di antara kedua belah pihak, maka perceraian dalam keadaan seperti ini merupakan obat yang sangat pahit yang tidak ada obat yang lainnya. Oleh karena itu dikatakan dalam pepatah, "Jika tidak mungkin bertemu, maka ya berpisah." Al Qur'an Al Karim juga mengatakan:

"Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-rnasing dari limpahan karunia-Nya..." (An-Nisa': 130)
      Apa yang telah disyari'atkan oleh Islam, itulah yang sesuai dengan akal, hikmah dan kemaslahatan. Karena termasuk sesuatu yang jauh dari logika akal sehat dan fithrah, jika dipaksakan dengan kekuatan hukum suatu pabrik yang merusak dua penanam saham yang keduanya tidak saling bertemu dan tidak saling mempercayai.
Sesungguhnya memaksakan kehidupan ini dengan kekuasaan hukum adalah siksaan yang keras. Manusia tidak tahan, karena itu lebih buruk daripada penjara sepanjang masa. Bahkan menjadi neraka yang kita tidak kuat menahannya. Seorang ahli hikmah mengatakan, "Sesungguhnya bahaya yang terbesar adalah mempergauli orang yang tidak menyetujui kamu dan tidak menentang kamu."
b.      Waktu Terjadinya Talak
Islam tidak mensyari'atkan talak (perceraian) pada setiap waktu dan setiap keadaan. Sesungguhnya talak yang diperbolehkan sesuai dengan petunjuk Al Qur'an dan As-Sunnah adalah hendaknya seseorang itu pelan-pelan dan memilih waktu yang sesuai. Maka tidak boleh mencerai istrinya ketika haid, dan tidak boleh pula dalam keadaan suci sedangkan ia mempergaulinya. Jika ia melakukan hal itu maka talaknya adalah talak yang bid'ah dan diharamkan. Bahkan sebagian fuqaha' berpendapat talaknya tidak sah, karena dijatuhkan tidak sesuai dengan perintah Nabi SAW Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang melakukan perbuatan tanpa dilandasi perintah kami maka itu tertolak (tidak diterima)."
Dan wajib bagi seseorang yang mentalak bahwa dia dalam keadaan sadar. Apabila ia kehilangan kesadaran, terpaksa, atau dalam keadaan marah yang menutup ingatannya sehingga ia berbicara yang tidak ia inginkan, maka menurut pendapat yang shahih itu tidak sah. Berdasarkan hadits, "Tidak sah talak dalam ketidaksadaran." Abu Dawud menafsirkan hadits ini dengan 'marah', dan yang lain mengartikan karena 'terpaksa'. Kedua-duanya benar.
Dan hendaklah orang yang mencerai itu bermaksud untuk mencerai dan berpisah dari isterinya. Adapun menjadikan talak itu sebagai sumpah atau sekedar menakut-nakuti, maka tidak sah menurut pendapat yang Shahih sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama salaf dan ditarjih oleh Al 'Allamah lbnul Qayyim dan gurunya Ibnu Taimiyah.
Jika semua bentuk talak ini tidak sah maka tetaplah talak yang diniati dan dimaksudkan yang berdasarkan pemikiran dan yang sudah dipelajari sebelumnya. Dan ia melihat itulah satu-satu jalan penyelesaian untuk keselamatan dari kehidupan yang ia tidak lagi mampu bertahan. Inilah yang dikatakan Ibnu Abbas, "Sesungguhnya talak itu harena diperlukan."

c.       Hal-hal yang Dilakukan Setelah Talak
Perceraian yang terjadi tidak harus memutuskan hubungan suami isteri sama sekali, yang kemudian tidak ada jalan menuju perbaikan. Karena talak seperti dijelaskan dalam Al Qur'an memberikan bagi setiap orang yang bercerai untuk mengevaluasi dan mempelajari kembali. Oleh karena itu talak terjadi satu kali, satu kali. Apabila kedua kalinya tidak juga bermanfaat maka terjadilah talak ketiga yang memutuskan hubungan selamanya, sehingga tidak halal baginya setelah itu.
Maka mengumpulkan tiga talak dalam satu ucapan itu bertentangan dengan syari at Al Qur'an. Inilah yang dijelaskan dan diambil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim dan yang dipakai Mahkamah Syar'iyah di negara-negara Arab.
Perceraian tidak mengharamkan bagi wanita untuk memperoleh nafkah selama masa iddah, dan tidak boleh bagi suami mengeluarkan isterinya dari rumah. Bahkan wajib atas suami untuk membiarkan sang istri tinggal di rumahnya dekat dengan dia, barangkali dengan begitu kerukunan akan kembali dan hati menjadi jernih. Allah SWT berfirman:

"Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru." (At-Thalaq: 1)
Perceraian tidak memperbolehkan bagi seseorang untuk memakan mahar (maskawin) yang telah diberikan kepada isterinya atau meminta kembali mahar atau segala sesuatu yang telah diberikan kepada isterinya sebelum perceraian, Allah SWT berfirman:

"Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah." (Al Baqarah: 229).
Begitu pula isteri yang ditalak itu berhak memperoleh mut'ah sebagaimana ditetapkan oleh kebiasaan. Allah SWT berfirman:

"Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kuwajiban bagi orang-orang yang bertaqwa" (Al Baqarah: 241).
Selain itu tidak halal bagi suami (yang mentalak) bersikap keras  terhadap isterinya atau menyebarkan keburukannya atau menyakiti dirinya dan keluarganya. Allah SWT berfirman:
 
"Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi  dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik." (Al Baqarah: 229.
"Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu." (Al Baqarah: 237).
      Inilah talak yang disyari'atkan oleh Islam. Sungguh itu merupakan terapi yang diperlukan pada saat dan alasan yang tepat, dengan tujuan dan cara yang benar.
      Agama Masehi Katolik mengharamkan talak secara mutlak kecuali dengan alasan zina menurut Katolik Ortodox, sehingga mayoritas kaum Masehi Kristen keluar dari hukum yang mereka yakini yaitu haramnya talak. Itulah yang membuat sebagian besar negara-negara Kristen memberlakukan hukum buatan mereka sendiri yang memperbolehkan cerai tanpa memakai persyaratan-persyaratan sebagaimana hukum Islam dengan segala ketentuan-ketentuan serta adab-adabnya. Maka tidak heran jika mereka itu bisa bercerai dengan sebab-sebab yang sepele (ringan) dan akhirnya kehidupan rumah tangga mereka terancam berantakan dan hancur.

d.      Alasan Hak Cerai Ditangan Laki-laki
Mereka bertanya mengapa hak cerai itu di tangan lelaki dan mempermasalahkannya, maka kita jawab, "Sesungguhnya lelaki adalah sebagai kepala rumah tangga, yang bertanggungjawab pertama kali dan yang memikul beban di dalam rumah tangganya. Dialah yang harus memberikan mahar dan kewajiban-kewajiban lain setelahnya, sehingga dia dapat membangun rumah tangga di atas tanggung jawabnya. Barangsiapa dapat berbuat demikian maka ia menjadi mulia dan tidak mungkin merusak bangunan rumah tangga itu kecuali karena ada tujuan-tujuan tertentu, atau karena kebutuhan yang memaksa yang menjadikan ia berkorban dengan menanggung seluruh kerugian karenanya.
Kemudian laki-laki itu pada umumnya lebih mengetahui tentang akibatnya dan lebih banyak bertahan, serta lebih sedikit terpengaruh daripada wanita, sehingga lebih baik jika wewenang itu berada di tangannya.
Adapun wanita, ia cepat terpengaruh, mudah emosi dan selalu hangat perasaannya. Kalau seandainya talak itu berada dalam kekuasaannya, pasti akan sering terjadi perceraian dengan alasan-alasan yang ringan dan perselisihan kecil.
Bukan pula suatu kemaslahatan jika talak itu diserahkan kepada Peradilan (Mahkamah), karena tidak setiap sebab talak itu boleh diumumkan di peradilan yang kemudian menjadi permainan para pengacara dan para penulis serta menjadi bahan perbincangan.
Orang-orang Barat telah menjadikan talak melalui peradilan, maka tidak sedikit perceraian di kalangan mereka dan peradilan tidak henti-hentinya mengurus suami-istri yang ingin bercerai.

Bagaimana Seorang Istri yang tidak Suka Pada Suami Itu Bisa Melepaskan Dirinya?

      Ada pertanyaan yang menghantui kebanyakan orang, yaitu, "Jika talak itu berada di tangan laki-laki sebagaimana yang kita ketahui alasan-alasannya, maka apa wewenang yang diberikan oleh syari'at Islam kepada wanita? Dan bagaimana cara menyelamatkan dirinya dari cengkeraman suaminya jika ia tidak suka hidup bersama karena tabi'atnya yang kasar, atau akhlaqnya yang buruk, atau karena suami tidak memenuhi hak-haknya atau karena lemah fisiknya, hartanya, sehingga tidak bisa memenuhi hak-haknya atau karena sebab-sebab lainnya."
Sebagai jawabannya adalah, "Sesungguhnya Allah SWT Yang Bijaksana telah memberikan kepada wanita beberapa jalan keluar yang dapat membantu wanita untuk menyelamatkan dirinya, antara lain sebagai berikut:
1. Wanita membuat persyaratan ketika aqad bahwa hendaknya ia diberikan   wewenang untuk bercerai. Ini boleh menurut Imam Abu Hanifah dan Ahmad. Dalam hadits shahih dikatakan, "Persyaratan yang benar adalah hendaknya kamu memenuhinya selama kamu menginginkan halal kemaluannya."
2. Khulu', wanita yang tidak suka terhadap suaminya boleh menebus dirinya, yaitu dengan mengembalikan maskawin yang pernah ia terima atau pemberian lainnya. Karena tidaklah adil jika wanita yang cenderung untuk cerai dan merusak mahligai rumah tangga, sementara suaminya yang menanggung dan yang dirugikan. Allah SWT berfirman,
"Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus diri. . ." (Al Baqarah: 229)
Di dalam hadits diceritakan bahwa isteri Tsabit bin Qais pernah mengadu kepada Rasulullah SAW tentang kebenciannya kepada suaminya. Maka Nabi SAW bersabda kepadanya, "Apakah kamu sanggup menggembalikan kebunnya, yang dijadikan sebagai mahar" maka wanita itu berkata, "Ya." Maka Nabi SAW memerintahkan Tsabit untuk mengambil kebunnya dan Tidak lebih dari itu.
3. Berpisahnya dua hakam (dari kedua belah pihak) ketika terjadi perselisihan. Allah SWT berfirman:
"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimkanlah seorang hakam dan keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscanya Allah memberi taufik kepada suami isteri ini."
Penamaan Al Qur'an terhadap Majlis keluarga ini dengan nama "Hakamain" menunjukkan bahwa keduanya mempunyai hak memutuskan (untuk dilanjutkan atau tidak). Sebagian sahabat mengatakan kepada dua hakam, "Jika kamu berdua ingin mempertemukan, pertemukan kembali, dan jika kamu berdua ingin memisahkan maka pisahkanlah.
4. Memisahkan (menceraikan) karena lemah syahwat, artinya apabila seorang lelaki itu lemah dalam hubungan seksual maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengangkat permasalahannya ke hakim sehingga hakimlah yang memutuskan pisah di antara keduanya. Hal ini untuk menghindarkan wanita itu dari bahaya, karena tidak boleh saling membahayakan di dalam Islam.
 5. Meminta cerai karena perlakuan suami yang membahayakan, seperti seorang suami yang mengancam isterinya, menyakitinya, dan menahan infaqnya. Maka boleh bagi isteri untuk meminta kepada qadhi untuk menceraikannya secara paksa agar bahaya dan kezhaliman itu dapat dIhindarkan dari dirinya. Allah SWT berfirman:
"Janganlah kamu tahan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka..." (Al Baqarah: 231). 
 "Maka ditahan (dirujuk) dengan baik atau menceraikan dengan cara yang baik..." (Al Baqarah: 229) 
             Di antara bahaya yang mengancam adalah memukul isteri tanpa alasan yang benar.

                     Bahkan sebagian imam berpendapat bolehnya menceraikan antara  wanita dengan suaminya yang kesulitan, sehingga ia tidak mampu untuk memberikan nafkah dan isterinya meminta cerai. Karena hukum tidak membebani dia untuk bertahan dalam kelaparan dengan suami yang fakir. Sesuatu yang ia tidak bisa menerima sebagai realisasi kesetiaan dan akhlaq yang mulia.
Dengan solusi ini maka Islam telah membuka kesempatan bagi wanita sebagai bekal persiapan untuk menyelamatkan dirinya dari kekerasan suami dan penyelewengan kekuasaan suami yang tidak benar.
Sesungguhnya undang-undang yang dibuat para ahli tidak lebih hanya menzhalimi hak-hak wanita. Adapun sistem yang dibuat Allah SWT sebagai pencipta manusia, laki-laki atau perempuan maka tidak ada kezhaliman di dalamnya dan tidak ada pernikahan. Itulah keadilan yang sempuma, Allah SWT berfirman:
"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin. (Al Maidah: 50)
            Ila’, Li’an, Zihar, Khulu’ dan Fasakh
                        Ila’ adalah sumpah si suami bahwa dia tidak akan mencampuri istrinya dalam masa yang lebih dari empat bulan atau dengan tidak menyebutkan masa. Suami tersebut dinamakan Muli’, yaitu orang yang melakukan ila’. Apabila sebelum empat bulan suami kembali kepada istriny maka suami wajib membayar kafarat (denda) dengan memerdekakan seorang hamba, lantaran ia menyalahi sumpahnya. Akan tetapi, setelah empat bulan ia tidak kembali kepada istrinya, hakim berhak menyuruhnya untuk memilih diantara dua pilihan, yakni membayar kafarat sumpah dan kembali baik kepada istrinya atau mentalak istrinya. Apabila suami tidak mau kedua-duanya maka hakim berhak menceraikan istrinya dengan paksa.Rasulullah SAW, pernah bersumpah menjauhkan diri dari istri-istrinya dan beliau pernah mengharamkan sesuatu lantas yang haram itu beliau jadikan halal dan beliau membayara kafarat untuk sumpahnya.
                        Li’an adalah sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina. Menurut surat An nur 6-9 bahwa apabila suami yang menuduh istrinya berbuat zina dan tidak ada saksi, maka ia diwajibkan bersumpah empat kali dengan ucapan, “Demi Allah, saya benar dalam tuduhan saya” kemudian disumpah yang kelima ia wajib bersumpah “Demi Allah jika saya dusta dalam tuduhan saya, niscaya saya ditimpa laknat dari Allah”.Untuk menghindari dari hukuman, istri juga wajib bersumpah empat kali dengan ucapan “Demi Allah suami saya itu berdusta” dan untuk sumpah yang kelima, ia wajib bersumpah dengan ucapan “Demi Allah kemurkaan Allah akan menimpa saya jika suami saya itu benar”Apabila seseorang menuduh orang berzina, sedangkan saksi yang cukup (empat saksi) tidak ada maka penuduh tadi dipukul (didera) 80 kali, tetapi kalau yang menuduh itu suaminya, ial lepas dari siksaan atau dera (pukulan 80 kali), yaitu dengan jalan Li’an.Akibat dari li’an suami, timbul beberapa hukum dibawah ini.a. Dia tidak disiksa (dipukuli)b. Istri wajib disiksa dengan siksaan zinac. Suami istri bercerai selama-lamanyad. Kalau ada anak, anak itu tidak dapat diakui oleh suamiUntuk menghindari siksaan zina, istri harus membalas li’an suaminya
                        Zihar adalah perkataan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya sehingga haram atasnya, seperti kata suami kepada istrinya, “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”. Suami yang mengucapkan demikian wajib menarik kembali dan membayar kifarat sebelum istrinya digauli. Kafarat (denda) zihar ada tiga tingkatan, yaitu.
1.      memerdekakan hamba sahaya
2.      apabila tidak dapat memerdekakan hamba sahaya, puasa dua bulan berturut-turut.
3.      Apabila tidak kuat puasa, memberi makan kepada 60 orang miskin.
Masalah zihar diterangkan dalam surat Al Mujadalah ayat 2-4.  
                        Khulu’ atau talak tebus adalah talak yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami (mengembalikan mas kawinnya). Talak tebus ini boleh dilakukan kapan saja baik istri dalam keadaan suci maupun haid sebab talak seperti ini biasanya adalah permintaan dari pihak istri. Firman Allah SWT.Artinya : “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya[144]. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al Baqarah : 229)
                        Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa khulu’ diperboleh dengan sebab-sebab sebagai berikut.a. Apabila suami istri dikhawatirkan tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, yakni menciptakan pergaulan rumah tangga yang baikb. Apabila istri sangat benci kepada suami dengan sebab tertentu sehingga dikhawatirkan istri tidak akan mematuhi suaminya.
                         Fasakh adalah rusaknya ikatan pernikahan antara suami istri karena sebab-sebab tertentu. Misalnya karena suaminya sakit gila, sakit kusta, sakit sopak atau sakit berbahaya lainnya yang sukar disembuhkan atau karena cacat badan lainnya yang menyebabkan suami tak dapat melaksanakan sebagai suami

D.    Hukum-hukum Talak
                Meskipun secara umum ayat-ayat Al-Qur’an membolehkan terjadinya talak antara suami isteri, namun ulama fiqh mengemukakan rincian hukum talak jika dilihat dari kondisi rumah tangga yang menyebabkan talak itu terjadi.

1.      Talak dihukumkan wajib apabila antara suami isteri senantiasa terjadi percekcokan dan ternyata setelah dilakukan pendekatan melalui juru damai (hakam) dari kedua belah pihak, percekcokan tersebut tidak kunjung berakhir. Dalam keadaan seperti ini, hukum talak adalah wajib karena perkawinan bertujuan untuk menjalin hubungan yang harmonis dan penuh kasih sayang serta menciptakan ketenteraman antara kedua belah pihak.
2.       Talak dihukumkan sunnah apabila isteri tidak mau patuh kepada hukum-hukum Allah  dan tidak mau melaksanakan kewajibannya, baik sebagai hamba Allah SWT (seperti shalat dan puasa) maupun sebagai isteri (tidak mau melayani suami);
3.      Talak dihukumkan haram tatkala suami mengetahui bahwa isterinya akan melakukan perbuatan zina apabila ia menjatuhkan talak isterinya. Dengan menjatuhkan talak tersebut, berarti suami memberi peluang bagi isterinya untuk melakukan perzinaan.     Termasuk ke dalam talak yang diharamkan ini adalah menjatuhkan talak isteri dalam keadaan haid, nifas, dan dalam keadaan suci (tidak haid dan tidak nifas) tetapi telah dicampuri lebih dahulu;
4.      Talak dihukumkan makruh apabila talak tersebut dijatuhkan tanpa alasan sama sekali. Hal inilah yang dimaksudkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, al-Hakim, dan Ibnu Majah dari Abdullah bin Umar. Menurut fukaha, pengertian “dibenci” dalam hadits tersebut menunjukkan makruh;
5.      Talak dihukumkan mubah (boleh) apabila talak itu dijatuhkan dengan alasan tertentu, seperti akhlak wanita yang diceraikan itu tidak baik, pelayanannya terhadap suami tidak baik, dan hubungan antara keduanya tidak sejalan, meskipun pertengkaran dapat dihindari. Dalam perkawinan seperti ini, menurut ulama fikih, tujuan perkawinan yang dikehendaki syara’ tidak akan tercapai. Oleh karena itu, suami boleh menjatuhkan talaknya.

E.     Mempersempit Lingkup Perceraian
Islam telah meletakkan sejumlah kaidah (prinsip-prinsip) dan ajaran-ajaran yang seandainya manusia mau mengikuti dengan baik dan melaksanakannya, maka sedikit sekali kita menemukan perceraian dan niscaya semakin minim perceraian itu. Di antara prinsip-prinsip itu adalah:
1. Memilih isteri dengan baik dengan cara memusatkan perhatian pada agama dan akhlaq sebelum harta, pangkat (jabatan) dan kecantikan.
Rasulullah SAW bersabda:
"Wanita itu dinikahi karena empat perkara. Karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agama, maka beruntunglah orang yang memperoleh wanita yang kuat agama-nya, maka tanganmu akan penuh debu (rugi) jika tidak kamu ikuti." (HR. Muttafaqun 'Alaih)
2. Melihat wanita yang dikhitbah sebelum terlaksananya aqad, agar memperoleh kemantapan dan kepuasan hati. Karena melihat sejak dini itu merupakan langkah menuju kerukunan dan cinta kasih.
3. Perhatian wanita dan wali-walinya untuk memilih suami yang mulia (baik) dan mengutamakan yang baik agama dan akhlaqnya, sebagaimana petunjuk dalam Sunnah.
4. Disyaratkan pihak wanita harus ridha untuk menikah dengan calon suami yang ditawarkan kepadanya. Tidak boleh ada pemaksaan untuk menikah dengan orang yang tidak dicintainya.
5. Mendapat ridha (memperoleh persetujuan) dari wali wanita, baik yang wajib atau sunnah.
6. Bermusyawarah dengan ibu dari calon pengantin putri, agar pernikahan itu disetujui oleh semua pihak. Karena Rasulullah SAW bersabda, "Ajaklah para wanita untuk bermusyawarah tentang anak-anak wanitanya."
7. Diwajibkannya mempergauli (bergaul) dengan baik dan melaksanakan hak-hak dan kewajiban antara suami isteri, serta membangkitkan semangat keimanan untuk berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan Allah serta bertaqwa kepada Allah SWT.
8. Mendorong suami agar hidup secara realistis, karena tidak mungkin ia menginginkan kesempurnaan mutlak pada isterinya. Tetapi hendaknya ia melihat yang baik-baik (kebaikan-kebaikan), selain kekurangan-kekurangannya. Jika ia tidak suka kepada suatu sikap tertentu dari isterinya ia juga merasa senang dengan sikapnya yang lain.
9. Mengajak para suami untuk berfikir dengan akal dan kemaslahatan. Jika ia merasa tidak suka terhadap isterinya, maka jangan sampai ia cepat memperturuti perasaannya, dengan mengharap semoga Allah merubah sikapnya dengan yang lebih baik. Allah berfirman:
"Dan pergaulilah mereka (isterimu) dengan baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (An-Nisa': 19)
10. Memerintahkan kepada suami untuk menghibur dan menasehati isterinya yang sedang nusyuz dengan bijaksana dan bertahap. Dari lemah lembut yang tidak lemah, sampai pada yang keras namun tidak kasar. Allah berfirman:
"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesunggahnnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar." (An-Nisa': 34)
11. Memerintahkan masyarakat untuk ikut menyelesaikan ketika terjadi perselisihan antara suami isteri, yaitu dengan membentuk "Majlis Keluarga." Majlis ini terdiri dari orang-orang yang bisa dipercaya dari keluarga kedua belah pihak, untuk berupaya mengishlah dan merukunkan serta memecahkan krisis yang menimpa dengan baik, Allah SWT berfirman:
"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam (juru damai) dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (An-Nisa': 35)
                        Inilah beberapa ajaran Islam, yang seandainya kaum Muslimin mau mengikutinya dan memeliharanya dengan sungguh-sungguh maka kasus perceraian itu akan berkurang.
Rujuk
1.      Pengertian Rujuk

                        Rujuk menurut bahasa artinya kembali (mengembalikan). Adapun yang dimaksud rujuk disini adalah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya dalam masa iddahnya dengan ucapan tertentu. Firman Allah SWT :
 
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Al Baqarah :228)

2.      Hukum Rujuk

a. Wajib khusus bagi laki-laki yang mempunyai istri lebih dari satu jika salah seorang ditalak sebelum gilirannya disempurnakannya.
b. Haram apabila rujuk itu, istri akan lebih menderita
c. Makruh kalau diteruskan bercerai akan lebih baik bagi suami istri
d. Jaiz, hukum asal Rujuk
e. Sunah jika rujuk akan membuat lebih baik dan manfaat bagi suami istri   
 3. Rukun Rujuk
1.      Istri, syaratnya pernah dicampuri, talak raj’i, dan masih dalam masa iddah
2.      Suami, syaratnya atas kehendak sendiri tidak dipaksa
3.      Saksi yaitu dua orang laki-laki yang adil
4.      Sighat (lafal) rujuk ada dua, yaitu
1) terang-terangan , misalnya “Saya rujuk kepadamu”
2) perkataan sindiran, misalnya “Saya pegang engkau”






BAB  III
PENUTUP




A.    KESIMPULAN

        Tidak semua perkawinan yang dibangun dapat mencapai tujuan sebagaimana tujuan yang diinginkan, yaitu menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah warrahmah. Sebagian diantaranya gagal karena dalam perjalanannya harus berakhir karena terjadi perceraian. Perceraian ( Talak ) itu diperbolehkan dalam islam, akan tetapi, Allah membenci perceraian. Dalam melakukan cerai ( Talak ) hendaknya, terlebih dahulu mengetahui ilmu tentang Talak tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kesalahterapan mengenai Talak. Selain talak, pengetahuan tentang Rujuk juga sangat penting.


B.     SARAN

            Sebagai muslim, hendaknya kita mengetahui ilmu tentang Talak, sehingga kita tidak akan salah paham dan salah terap dengan kata Talak dalam kehidupan kita. Akan tetapi, sebisa mungkin Talak itu dihindari karena Talak merupakan sesuatu yang dibenci Allah SWT.