PERCERAIAN DALAM ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Perkawinan merupakan salah satu ajaran Islam
yang asasi. Keberadaannya terkait erat dengan
salah satu bentuk kemaslahatan yang merupakan
tujuan pensyariatan dalam Islam, yakni memelihara keturunan (hifzal-nasl).3
Dalam hal ini perkawinan dijadikan sebagai sistem berketurunan yangbaik menurut
Al-Qur’an dan As-Sunnah. Meskipun berketurunan itu merupakan sesuatu yang bersifat naluriah, tetapi memerlukan
pengaturan agar
tidak menjurus kepada
pemenuhan hawa nafsu secara berlebihan.
Selanjutnya, sebagai
sistem berketurunan yang telah ditetapkan oleh
agama, perkawinan mengharuskan adanya ikatan batin
dan emosional yang kuat dengan didasari oleh
keimanan menjalankan perintah Allah dalam rangka mencapai keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Dalam kenyataannya,
ternyata tidak semua perkawinan yang dibangun
itu dapat mencapai tujuan sebagaimana dimaksud di
atas. Sebagian diantaranya gagal.
Bisa jadi, karena mereka sudah tidak
dapat mempertahankan keluarga yang sakinah, mawaddah wa-rahmah, maka salah satu
pihak menggunakan haknya, baik suami atau isteri untuk mengajukan gugatan
cerai, padahal dalam Islam, cerai memang dihalalkan Allah, namun sangat dibenci
oleh-Nya .
“Sesungguhnya perbuatan yang boleh,
tetapi sangat dibenci Allah adalah talak”( hadits riwayat Abu Daud dan Ibn
Majah).
B.
TUJUAN
1. Mengetahui
bagaimana talak itu dalam islam
2. Mengetahui
hukum talak menurut islam
3. Mengetahui
cara untuk mempersempit lingkup perceraian
4. Menjelaskan
tentang rujuk
C.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
terjadinya talak menurut islam?
2. Bagaimana
hukum talak menurut islam?
3. Bagaimana
cara untuk mempersempit lingkup perceraian?
4. Bagaimana
cara rujuk dalam islam?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan Rukun Cerai ( Talak )
Dalam bahasa Arab, perceraian dipersamakan dengan kata
yang
berarti melepaskan atau meninggalkan.
Kata
thalak itu diambil dari kata ithlaq yakni melepaskan dan meninggalkan.
Sedangkan dalam istilah fiqh berarti melepaskan tali
ikatan perkawinan dan berakhirnya ikatan suami
isteri.
Dan didalam syara’ adalah melepaskan ikatan perkawinan dan
berakhirnya
ikatan suami-isteri.
Rukun
talak adalah sebagai
berikut:
1.
Talak
dilakukan oleh suami , kecuali untuk kasus tertentu, istri bisa mengajukan
gugatan cerai ke pengadilan. Dengan demikian,
jika si istri mengatakan “kita bercerai” pada si suami, maka hal ini tidak
dianggap sah dan talak tidak terjadi/berlaku.
2.
Suami adalah orang yg berakal dan baligh (bisa membedakan benar dan salah).
3.
Jika suami tidak memenuhi
persyaratan no 2 ini, dengan kata lain tidak bisa membedakan benar dan salah,
maka ucapan talak tidak berlaku. Hal yg sama jika si
suami tidak berakal (gila dan sebagainya)
4.
Talak
dijatuhkan atas kehendak sendiri, tidak ada paksaan dari pihak lain. Saat talak dijatuhkan oleh suami, suami tidak
sedang dalam paksaan dari pihak lain. Kecuali untuk kasus yg terkait aqidah,
misalnya si istri pindah agama ke agama penyembah api misalnya.
5.
Talak
tidak dilakukan pada saat marah, gila atau hilang akal (mabuk).
B.
Macam-macam
Talak
Secara
garis besar ditinjau dari boleh atau tidaknya rujuk kembali, talak dibagi
menjadi dua macam, yaitu:
1. Talak Raj’i
2. Talak Bain
Talak raj’i (suami berhak untuk rujuk) dan talak bain (tak
ada lagi hak suami untuk rujuk kepada isterinya). Talak bain terbagi dua, yakni
bainunah shughra dan bainunah kubra.
Talak raj’i adalah talak isteri yang sudah
didukhul (dicampuri) tanpa menerima pengembalian mahar dari isteri dan sebagai
talak pertama atau talak kedua.
Allah SWT befirman, ”Talak (yang
dirujuki) dua klia. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau
menceraikan dengan cara yang baik.” (Al-Baqarah:229).
Wanita yang dijatuhi talak raj’i suami berhak untuk rujuk
dan dia berstatus sebagai isteri yang sah selama dalam masa iddah, dan bagi
suami berhak untuk rujuk kepadanya pada waktu kapan saja selama dalam massa
iddah dan tidak dipersyaratkan harus mendapat ridha dari pihak isteri dan tidak
pula izin dari walinya. Allah SWT berfirman, ”Wanita-wanita yang ditalak
hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh menyembunyikan
apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya jika mereka beriman kepada Allah
dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti
(berakhirnya masa iddah) itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah.”
(Al-Baqarah:228).
Dari
dua macam talak tersebut, kemudian bisa dilihat dari beberapa segi antara lain:
a. Dari segi masa iddah, ada tiga, yaitu:
a) Iddah haid atau suci
masa iddah bagi wanita haid yang dicerai
adalah 3 kali suci (90 hari). Hal ini sebagaimana difirmankan Allah dalam surat
al-Baqarah ayat 228 “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan dirinya
(menunggu) 3 kali suci.”
b) Iddah karena hamil
Sedangkan wanita yang dicerai
dalam keadaan hamil, masa iddahnya adalah sampai melahirkan kandungannya.
Firman Allah dalam surat ath-Thalaq ayat 4 “Dan wanita-wanita yang putus dari
haid di antara wanitamu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka masa
iddah mereka adalah 3 bulan dan begitu pula wanita yang tidak haid dan
perempuan yang hamil, waktu iddahnya adalah sampai melahirkan kandungannya.”
c) Iddah bagi wanita yang belum digauli suaminya
Bila talak dilakukan sebelum
suami ‘menggauli’ isterinya, maka tidak ada masa iddah (surat al-Baqarah ayat
236 dan ayat 237).
b. Dari segi keadaan suami, ada dua:
a) Talak mati
Yang
dimaksud dengan talak mati adalah perceraian yang terjadi jika salah seorang
suami atau isteri meninggal. Bila terjadi hal demikian, maka yang ditinggalkan
mempunyai masa iddah 4 bulan 10 hari (surat al-Baqarah ayat 234).
b) Talak hidup
Talak hidup adalah cerai karena
berdasarkan gugatan perceraian. Dalam surat al-Baqarah ayat 229 disebutkan
bahwa “Talak yang dapat dirujuk dua kali, setelah itu boleh dirujuk lagi dengan
cara yang makruf”. Kemudian dalam surat an-Nisa’ ayat 35 disebutkan “Dan jika
kami khawatir ada persengketaan di antara keduanya, kirimlah haqam (juru
pendamai) dari keluarga laki-laki dan seorang haqam dari seorang wanita, jika
kedua orang haqam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi
taufiq kepada suami isteri itu”.
c. Dari segi waktu kejadinnya talak terbagi menjadi dua,
a) Talak Munajjas
Talak munajjas adalah talak yang
tidak digantungkan kepada syarat dan tidak pula disandarkan kepada suatu masa
yang akan datang, tetapi talak yang dijatuhkan pada saaat diucapkannya talak
itu sendiri.
b) Talak Mua’llaq
Talak mua’llaq adalah talak yang jatuhnya
disandarkan pada suatu masa yang akan datang. Misalnya, suami berkata kepada
istrinya, “engkau tertalak besok atau engkau tertalak yang akan datang”. Istilah
lain dari talak mua’llaq ini adalah ta’lik talak.
d. Dari segi baik atau tidaknya, ada dua:
a) Talak Sunni
Talak
sunni adalah talak yang terjadi sesuai dengan ketentuan agama, yaitu seorang
suami mentalak istrinya yang telah dicampuri dengan sekali talak dimasa bersih
dan belum ia sentuh kembali dimasa bersihnya itu berdasarkan firman Allah SWT
yang berbunyi,
“Talak
(yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang
ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”(QS. Al Baqarah: 229)
Dikatakan sebagai talak sunni apabila mempunyai tiga syarat berikut,
1) Istri
yang ditalak sudah pernah dikumpuli. Bila talak dijatuhkan pada istri yang
belum pernah dikumpuli, maka tidak termasuk talak sunni.
2)
Istri dapat segera melakukan iddah suci setelah ditalak.
3)
Talak itu dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci.
b) Talak bid’iy
Talak
bid’iy adalah talak yang dijatuhkan pada waktu dan jumlah yang tidak tepat.
Talak bid’iy merupakan talak yang dilakukan bukan menurut petunjuk syariah,
baik mengenai waktunya, maupun cara-cara menjatuhkannya.
Talak bid’iy tersebut antara lain,
1) Talak yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu istri sedang dalam masa
haid.
2) Talak yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu istri dalam keadaan suci,
tetapi sudah pernah dikumpuli suaminya ketika dia dalam keadaan suci tersebut.
e. Dari segi cara melakukannya, ada lima yaitu:
a) Talak dengan perkataan atau ucapan
Ucapan
talak ada yang sharih dan ada yang kinayah. Kata-kata yang sharih artinya dapat
dipahami maknanya, seperti “engkau saya cerikan.” Atau dengan kata lain yang
menunjukkan arti talak.
b) Talak dengan kinayah
Sindiran
atau kinayah disini harus mengandung makna cerai, misalnya “anti bain,” yang
berarti engkau tidak menjadi istri, atau dengan ucapan “amruki biyadiki,” yang
berarti persoalanmu ditanganku. Kata-kata tersebut mengandung makna pemberian
hak dan kebebasan untuk menentukan pilihan untuk melakukan sesuatu.
Talak dengan kinayah tidak jatuh kecuali dengan disertai niat. Apabila
seseorang dengan tegas mentalak tetapi ia berkata bahwa: saya tidak berniat dan
tidak bermaksud mentalak, maka tidak jatuh talaknya, karena kinyah mempunyai
arti yang ganda (makna talak dan selain talak). Dan perkara yang memmbedakannya
hanyalah niat dan tujuannya.
c) Talak dengan surat atau tulisan
Talak
dengan tulisan atau lewat surat dianggap jatuh talaknya meskipun suami yang
menulis surat itu dapat berbicara dan dapat mengucapkan talak, dengan syarat:
tulisannya jelas dan tertentu, jelas artinya, dapat dibaca, dan jelas tujuannya
. Misalnya, dalam lembaran kertas tersebut tertulis, “Hai fulanah, sekarang
engkau saya ceraikan.”
d) Talak dengan menggunakan bahasa isyarat bagi tuna wicara
Bagi
orang bisu, isyarat adalah alat untuk membuat orang lain memahami
keinginannnya. Karena itu, isyarat sama seperti ucapan dalam menjatuhkan talak
apabila isyarat itu dimaksudkan untuk mengakhiri ikatan perkawinan.
e) Talak dengan mengirim utusan
Apabila
talak dapat dijatuhkan dengan ucapan yang sharih atau kinayah atau dengan
tulisan, maka talak juga sah disampaikan oleh utusan yang diutus suaminya untuk
menyampaikan kepada istrinya yang jauh kalau ia sudah diceraikan oleh suaminya.
Utusan dalam hal ini, sama kedudukannya dengan suami yang menceraikannya,
talaknya sah dan berlaku.
C.
Talak
dalam Islam
a.
Islam
memperbolehkan Talak
Tidak setiap perceraian itu dibolehkan dalam Islam, karena
ada talak yang dimakruhkan, bahkan diharamkan. Karena hal itu dapat merobohkan
bangunan rumah tangga yang sangat ditekankan Islam agar kita membina dan
membangunnya. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda, "Perkara halal yang
paling dibenci oleh Allah adalah perceraian."
Sehingga perceraian yang disyari'atkan oleh Islam itu mirip
dengan operasi menyakitkan yang dirasakan oleh seseorang yang menjalani
sakitnya. Bahkan terkadang salah satu anggota tubuhnya harus dipotong demi
menjaga seluruh anggota tubuhnya yang tersisa, atau karena menghindarkan bahaya
yang lebih besar.
Apabila sampai diputuskan untuk bercerai antara dua
pasangan dan tidak berhasil segala sarana perbaikan dan upaya mempertemukan
kembali di antara kedua belah pihak, maka perceraian dalam keadaan seperti ini
merupakan obat yang sangat pahit yang tidak ada obat yang lainnya. Oleh karena
itu dikatakan dalam pepatah, "Jika tidak mungkin bertemu, maka ya
berpisah." Al Qur'an Al Karim juga mengatakan:
"Jika
keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-rnasing dari
limpahan karunia-Nya..." (An-Nisa': 130)
Apa
yang telah disyari'atkan oleh Islam, itulah yang sesuai dengan akal, hikmah dan
kemaslahatan. Karena termasuk sesuatu yang jauh dari logika akal sehat dan
fithrah, jika dipaksakan dengan kekuatan hukum suatu pabrik yang merusak dua
penanam saham yang keduanya tidak saling bertemu dan tidak saling mempercayai.
Sesungguhnya
memaksakan kehidupan ini dengan kekuasaan hukum adalah siksaan yang keras.
Manusia tidak tahan, karena itu lebih buruk daripada penjara sepanjang masa.
Bahkan menjadi neraka yang kita tidak kuat menahannya. Seorang ahli hikmah
mengatakan, "Sesungguhnya bahaya yang terbesar adalah mempergauli orang
yang tidak menyetujui kamu dan tidak menentang kamu."
b.
Waktu
Terjadinya Talak
Islam tidak
mensyari'atkan talak (perceraian) pada setiap waktu dan setiap keadaan.
Sesungguhnya talak yang diperbolehkan sesuai dengan petunjuk Al Qur'an dan
As-Sunnah adalah hendaknya seseorang itu pelan-pelan dan memilih waktu yang
sesuai. Maka tidak boleh mencerai istrinya ketika haid, dan tidak boleh pula
dalam keadaan suci sedangkan ia mempergaulinya. Jika ia melakukan hal itu maka
talaknya adalah talak yang bid'ah dan diharamkan. Bahkan sebagian fuqaha'
berpendapat talaknya tidak sah, karena dijatuhkan tidak sesuai dengan perintah
Nabi SAW Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang melakukan perbuatan
tanpa dilandasi perintah kami maka itu tertolak (tidak diterima)."
Dan wajib
bagi seseorang yang mentalak bahwa dia dalam keadaan sadar. Apabila ia
kehilangan kesadaran, terpaksa, atau dalam keadaan marah yang menutup ingatannya
sehingga ia berbicara yang tidak ia inginkan, maka menurut pendapat yang shahih
itu tidak sah. Berdasarkan hadits, "Tidak sah talak dalam
ketidaksadaran." Abu Dawud menafsirkan hadits ini dengan 'marah', dan yang
lain mengartikan karena 'terpaksa'. Kedua-duanya benar.
Dan
hendaklah orang yang mencerai itu bermaksud untuk mencerai dan berpisah dari
isterinya. Adapun menjadikan talak itu sebagai sumpah atau sekedar
menakut-nakuti, maka tidak sah menurut pendapat yang Shahih sebagaimana
dikatakan oleh sebagian ulama salaf dan ditarjih oleh Al 'Allamah lbnul Qayyim
dan gurunya Ibnu Taimiyah.
Jika semua
bentuk talak ini tidak sah maka tetaplah talak yang diniati dan dimaksudkan
yang berdasarkan pemikiran dan yang sudah dipelajari sebelumnya. Dan ia melihat
itulah satu-satu jalan penyelesaian untuk keselamatan dari kehidupan yang ia
tidak lagi mampu bertahan. Inilah yang dikatakan Ibnu Abbas, "Sesungguhnya
talak itu harena diperlukan."
c.
Hal-hal
yang Dilakukan Setelah Talak
Perceraian yang terjadi tidak harus memutuskan hubungan
suami isteri sama sekali, yang kemudian tidak ada jalan menuju perbaikan.
Karena talak seperti dijelaskan dalam Al Qur'an memberikan bagi setiap orang
yang bercerai untuk mengevaluasi dan mempelajari kembali. Oleh karena itu talak
terjadi satu kali, satu kali. Apabila kedua kalinya tidak juga bermanfaat maka
terjadilah talak ketiga yang memutuskan hubungan selamanya, sehingga tidak
halal baginya setelah itu.
Maka
mengumpulkan tiga talak dalam satu ucapan itu bertentangan dengan syari at Al
Qur'an. Inilah yang dijelaskan dan diambil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
dan muridnya Ibnu Qayyim dan yang dipakai Mahkamah Syar'iyah di negara-negara
Arab.
Perceraian
tidak mengharamkan bagi wanita untuk memperoleh nafkah selama masa iddah, dan
tidak boleh bagi suami mengeluarkan isterinya dari rumah. Bahkan wajib atas
suami untuk membiarkan sang istri tinggal di rumahnya dekat dengan dia,
barangkali dengan begitu kerukunan akan kembali dan hati menjadi jernih. Allah
SWT berfirman:
"Kamu
tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang
baru." (At-Thalaq: 1)
Perceraian
tidak memperbolehkan bagi seseorang untuk memakan mahar (maskawin) yang telah
diberikan kepada isterinya atau meminta kembali mahar atau segala sesuatu yang
telah diberikan kepada isterinya sebelum perceraian, Allah SWT berfirman:
"Tidak
halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada
mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah." (Al Baqarah: 229).
Begitu pula
isteri yang ditalak itu berhak memperoleh mut'ah sebagaimana ditetapkan oleh
kebiasaan. Allah SWT berfirman:
"Kepada
wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah
menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kuwajiban bagi orang-orang yang
bertaqwa" (Al Baqarah: 241).
Selain itu
tidak halal bagi suami (yang mentalak) bersikap keras terhadap isterinya atau menyebarkan
keburukannya atau menyakiti dirinya dan keluarganya. Allah SWT berfirman:
"Talak
(yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan
dengan cara yang baik." (Al Baqarah: 229.
"Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara
kamu." (Al Baqarah: 237).
Inilah talak yang disyari'atkan oleh Islam.
Sungguh itu merupakan terapi yang diperlukan pada saat dan alasan yang tepat,
dengan tujuan dan cara yang benar.
Agama Masehi Katolik mengharamkan talak
secara mutlak kecuali dengan alasan zina menurut Katolik Ortodox, sehingga
mayoritas kaum Masehi Kristen keluar dari hukum yang mereka yakini yaitu
haramnya talak. Itulah yang membuat sebagian besar negara-negara Kristen
memberlakukan hukum buatan mereka sendiri yang memperbolehkan cerai tanpa
memakai persyaratan-persyaratan sebagaimana hukum Islam dengan segala
ketentuan-ketentuan serta adab-adabnya. Maka tidak heran jika mereka itu bisa
bercerai dengan sebab-sebab yang sepele (ringan) dan akhirnya kehidupan rumah
tangga mereka terancam berantakan dan hancur.
d.
Alasan
Hak Cerai Ditangan Laki-laki
Mereka bertanya mengapa hak cerai itu di tangan lelaki dan
mempermasalahkannya, maka kita jawab, "Sesungguhnya lelaki adalah sebagai
kepala rumah tangga, yang bertanggungjawab pertama kali dan yang memikul beban
di dalam rumah tangganya. Dialah yang harus memberikan mahar dan
kewajiban-kewajiban lain setelahnya, sehingga dia dapat membangun rumah tangga
di atas tanggung jawabnya. Barangsiapa dapat berbuat demikian maka ia menjadi
mulia dan tidak mungkin merusak bangunan rumah tangga itu kecuali karena ada tujuan-tujuan
tertentu, atau karena kebutuhan yang memaksa yang menjadikan ia berkorban
dengan menanggung seluruh kerugian karenanya.
Kemudian laki-laki itu pada umumnya lebih mengetahui
tentang akibatnya dan lebih banyak bertahan, serta lebih sedikit terpengaruh
daripada wanita, sehingga lebih baik jika wewenang itu berada di tangannya.
Adapun wanita, ia cepat terpengaruh, mudah emosi dan selalu
hangat perasaannya. Kalau seandainya talak itu berada dalam kekuasaannya, pasti
akan sering terjadi perceraian dengan alasan-alasan yang ringan dan
perselisihan kecil.
Bukan pula suatu kemaslahatan jika talak itu diserahkan
kepada Peradilan (Mahkamah), karena tidak setiap sebab talak itu boleh
diumumkan di peradilan yang kemudian menjadi permainan para pengacara dan para
penulis serta menjadi bahan perbincangan.
Orang-orang Barat telah menjadikan talak melalui peradilan,
maka tidak sedikit perceraian di kalangan mereka dan peradilan tidak
henti-hentinya mengurus suami-istri yang ingin bercerai.
Bagaimana Seorang Istri yang tidak
Suka Pada Suami Itu Bisa Melepaskan Dirinya?
Ada pertanyaan yang menghantui kebanyakan
orang, yaitu, "Jika talak itu berada di tangan laki-laki sebagaimana yang
kita ketahui alasan-alasannya, maka apa wewenang yang diberikan oleh syari'at
Islam kepada wanita? Dan bagaimana cara menyelamatkan dirinya dari cengkeraman
suaminya jika ia tidak suka hidup bersama karena tabi'atnya yang kasar, atau
akhlaqnya yang buruk, atau karena suami tidak memenuhi hak-haknya atau karena
lemah fisiknya, hartanya, sehingga tidak bisa memenuhi hak-haknya atau karena
sebab-sebab lainnya."
Sebagai jawabannya adalah, "Sesungguhnya Allah SWT
Yang Bijaksana telah memberikan kepada wanita beberapa jalan keluar yang dapat
membantu wanita untuk menyelamatkan dirinya, antara lain sebagai berikut:
1. Wanita
membuat persyaratan ketika aqad bahwa hendaknya ia diberikan wewenang untuk bercerai. Ini boleh menurut
Imam Abu Hanifah dan Ahmad. Dalam hadits shahih dikatakan, "Persyaratan
yang benar adalah hendaknya kamu memenuhinya selama kamu menginginkan halal
kemaluannya."
2. Khulu',
wanita yang tidak suka terhadap suaminya boleh menebus dirinya, yaitu dengan
mengembalikan maskawin yang pernah ia terima atau pemberian lainnya. Karena
tidaklah adil jika wanita yang cenderung untuk cerai dan merusak mahligai rumah
tangga, sementara suaminya yang menanggung dan yang dirugikan. Allah SWT
berfirman,
"Jika
kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum
Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh
isteri untuk menebus diri. . ." (Al Baqarah: 229)
Di dalam
hadits diceritakan bahwa isteri Tsabit bin Qais pernah mengadu kepada
Rasulullah SAW tentang kebenciannya kepada suaminya. Maka Nabi SAW bersabda
kepadanya, "Apakah kamu sanggup menggembalikan kebunnya, yang dijadikan
sebagai mahar" maka wanita itu berkata, "Ya." Maka Nabi SAW
memerintahkan Tsabit untuk mengambil kebunnya dan Tidak lebih dari itu.
3.
Berpisahnya dua hakam (dari kedua belah pihak) ketika terjadi perselisihan. Allah
SWT berfirman:
"Dan
jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimkanlah
seorang hakam dan keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.
Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscanya Allah memberi
taufik kepada suami isteri ini."
Penamaan Al
Qur'an terhadap Majlis keluarga ini dengan nama "Hakamain"
menunjukkan bahwa keduanya mempunyai hak memutuskan (untuk dilanjutkan atau
tidak). Sebagian sahabat mengatakan kepada dua hakam, "Jika kamu berdua
ingin mempertemukan, pertemukan kembali, dan jika kamu berdua ingin memisahkan
maka pisahkanlah.
4.
Memisahkan (menceraikan) karena lemah syahwat, artinya apabila seorang lelaki
itu lemah dalam hubungan seksual maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk
mengangkat permasalahannya ke hakim sehingga hakimlah yang memutuskan pisah di
antara keduanya. Hal ini untuk menghindarkan wanita itu dari bahaya, karena
tidak boleh saling membahayakan di dalam Islam.
5. Meminta cerai karena
perlakuan suami yang membahayakan, seperti seorang suami yang mengancam
isterinya, menyakitinya, dan menahan infaqnya. Maka boleh bagi isteri untuk
meminta kepada qadhi untuk menceraikannya secara paksa agar bahaya dan
kezhaliman itu dapat dIhindarkan dari dirinya. Allah SWT berfirman:
"Janganlah
kamu tahan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu
menganiaya mereka..." (Al Baqarah: 231).
"Maka
ditahan (dirujuk) dengan baik atau menceraikan dengan cara yang baik..."
(Al Baqarah: 229)
Di
antara bahaya yang mengancam adalah memukul isteri tanpa alasan yang benar.
Bahkan
sebagian imam berpendapat bolehnya menceraikan antara wanita dengan suaminya yang kesulitan,
sehingga ia tidak mampu untuk memberikan nafkah dan isterinya meminta cerai.
Karena hukum tidak membebani dia untuk bertahan dalam kelaparan dengan suami
yang fakir. Sesuatu yang ia tidak bisa menerima sebagai realisasi kesetiaan dan
akhlaq yang mulia.
Dengan
solusi ini maka Islam telah membuka kesempatan bagi wanita sebagai bekal
persiapan untuk menyelamatkan dirinya dari kekerasan suami dan penyelewengan
kekuasaan suami yang tidak benar.
Sesungguhnya
undang-undang yang dibuat para ahli tidak lebih hanya menzhalimi hak-hak
wanita. Adapun sistem yang dibuat Allah SWT sebagai pencipta manusia, laki-laki
atau perempuan maka tidak ada kezhaliman di dalamnya dan tidak ada pernikahan.
Itulah keadilan yang sempuma, Allah SWT berfirman:
"Apakah
hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik
daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin. (Al Maidah: 50)
Ila’, Li’an, Zihar,
Khulu’ dan Fasakh
Ila’
adalah sumpah si suami bahwa dia tidak akan mencampuri istrinya dalam masa yang
lebih dari empat bulan atau dengan tidak menyebutkan masa. Suami tersebut
dinamakan Muli’, yaitu orang yang melakukan ila’. Apabila sebelum empat bulan
suami kembali kepada istriny maka suami wajib membayar kafarat (denda) dengan
memerdekakan seorang hamba, lantaran ia menyalahi sumpahnya. Akan tetapi,
setelah empat bulan ia tidak kembali kepada istrinya, hakim berhak menyuruhnya
untuk memilih diantara dua pilihan, yakni membayar kafarat sumpah dan kembali
baik kepada istrinya atau mentalak istrinya. Apabila suami tidak mau
kedua-duanya maka hakim berhak menceraikan istrinya dengan paksa.Rasulullah
SAW, pernah bersumpah menjauhkan diri dari istri-istrinya dan beliau pernah
mengharamkan sesuatu lantas yang haram itu beliau jadikan halal dan beliau
membayara kafarat untuk sumpahnya.
Li’an adalah
sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina. Menurut surat An nur
6-9 bahwa apabila suami yang menuduh istrinya berbuat zina dan tidak ada saksi,
maka ia diwajibkan bersumpah empat kali dengan ucapan, “Demi Allah, saya benar
dalam tuduhan saya” kemudian disumpah yang kelima ia wajib bersumpah “Demi
Allah jika saya dusta dalam tuduhan saya, niscaya saya ditimpa laknat dari
Allah”.Untuk menghindari dari hukuman, istri juga wajib bersumpah empat kali
dengan ucapan “Demi Allah suami saya itu berdusta” dan untuk sumpah yang
kelima, ia wajib bersumpah dengan ucapan “Demi Allah kemurkaan Allah akan
menimpa saya jika suami saya itu benar”Apabila seseorang menuduh orang berzina,
sedangkan saksi yang cukup (empat saksi) tidak ada maka penuduh tadi dipukul
(didera) 80 kali, tetapi kalau yang menuduh itu suaminya, ial lepas dari
siksaan atau dera (pukulan 80 kali), yaitu dengan jalan Li’an.Akibat dari li’an
suami, timbul beberapa hukum dibawah ini.a. Dia tidak disiksa (dipukuli)b.
Istri wajib disiksa dengan siksaan zinac. Suami istri bercerai selama-lamanyad.
Kalau ada anak, anak itu tidak dapat diakui oleh suamiUntuk menghindari siksaan
zina, istri harus membalas li’an suaminya
Zihar adalah perkataan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya
sehingga haram atasnya, seperti kata suami kepada istrinya, “Engkau bagiku
seperti punggung ibuku”. Suami yang mengucapkan demikian wajib menarik kembali
dan membayar kifarat sebelum istrinya digauli. Kafarat (denda) zihar ada tiga
tingkatan, yaitu.
1.
memerdekakan hamba sahaya
2.
apabila tidak dapat memerdekakan
hamba sahaya, puasa dua bulan berturut-turut.
3.
Apabila tidak kuat puasa, memberi
makan kepada 60 orang miskin.
Masalah
zihar diterangkan dalam surat Al Mujadalah ayat 2-4.
Khulu’
atau talak tebus adalah talak yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran
dari pihak istri kepada suami (mengembalikan mas kawinnya). Talak tebus ini
boleh dilakukan kapan saja baik istri dalam keadaan suci maupun haid sebab
talak seperti ini biasanya adalah permintaan dari pihak istri. Firman Allah
SWT.Artinya : “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk
lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak
halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada
mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat
menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang
bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya[144].
Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang
melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al
Baqarah : 229)
Dari uraian
diatas dapat kita simpulkan bahwa khulu’ diperboleh dengan sebab-sebab sebagai
berikut.a. Apabila suami istri dikhawatirkan tidak dapat menjalankan
hukum-hukum Allah, yakni menciptakan pergaulan rumah tangga yang baikb. Apabila
istri sangat benci kepada suami dengan sebab tertentu sehingga dikhawatirkan
istri tidak akan mematuhi suaminya.
Fasakh adalah rusaknya ikatan
pernikahan antara suami istri karena sebab-sebab tertentu. Misalnya karena
suaminya sakit gila, sakit kusta, sakit sopak atau sakit berbahaya lainnya yang
sukar disembuhkan atau karena cacat badan lainnya yang menyebabkan suami tak
dapat melaksanakan sebagai suami
D.
Hukum-hukum
Talak
Meskipun secara umum ayat-ayat
Al-Qur’an membolehkan terjadinya talak antara
suami isteri, namun ulama fiqh mengemukakan rincian hukum talak jika dilihat dari kondisi rumah tangga yang
menyebabkan talak itu terjadi.
1. Talak dihukumkan wajib apabila antara suami isteri senantiasa
terjadi percekcokan dan ternyata setelah dilakukan pendekatan melalui juru
damai (hakam) dari kedua belah
pihak, percekcokan tersebut tidak kunjung berakhir.
Dalam keadaan seperti ini, hukum talak adalah wajib karena perkawinan bertujuan untuk menjalin hubungan yang harmonis
dan penuh kasih sayang serta menciptakan
ketenteraman antara kedua belah pihak.
2.
Talak dihukumkan sunnah apabila isteri tidak
mau patuh kepada hukum-hukum Allah dan
tidak mau melaksanakan kewajibannya, baik sebagai hamba Allah SWT (seperti shalat dan puasa) maupun
sebagai isteri (tidak mau melayani suami);
3.
Talak
dihukumkan haram tatkala suami mengetahui bahwa isterinya akan melakukan
perbuatan zina apabila ia menjatuhkan talak isterinya. Dengan menjatuhkan talak
tersebut, berarti suami memberi peluang bagi isterinya untuk melakukan
perzinaan. Termasuk ke dalam talak
yang diharamkan ini adalah menjatuhkan talak isteri dalam keadaan haid, nifas,
dan dalam keadaan suci (tidak haid dan tidak nifas) tetapi telah dicampuri
lebih dahulu;
4.
Talak
dihukumkan makruh apabila talak tersebut dijatuhkan tanpa alasan sama sekali.
Hal inilah yang dimaksudkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Abu
Dawud, al-Hakim, dan Ibnu Majah dari Abdullah bin Umar. Menurut fukaha,
pengertian “dibenci” dalam hadits tersebut menunjukkan makruh;
5.
Talak
dihukumkan mubah (boleh) apabila talak itu dijatuhkan dengan alasan tertentu,
seperti akhlak wanita yang diceraikan itu tidak baik, pelayanannya terhadap
suami tidak baik, dan hubungan antara keduanya tidak sejalan, meskipun
pertengkaran dapat dihindari. Dalam perkawinan seperti ini, menurut ulama
fikih, tujuan perkawinan yang dikehendaki syara’ tidak akan tercapai. Oleh
karena itu, suami boleh menjatuhkan talaknya.
E.
Mempersempit
Lingkup Perceraian
Islam telah meletakkan sejumlah kaidah (prinsip-prinsip)
dan ajaran-ajaran yang seandainya manusia mau mengikuti dengan baik dan
melaksanakannya, maka sedikit sekali kita menemukan perceraian dan niscaya
semakin minim perceraian itu. Di antara prinsip-prinsip itu adalah:
1. Memilih
isteri dengan baik dengan cara memusatkan perhatian pada agama dan akhlaq
sebelum harta, pangkat (jabatan) dan kecantikan.
Rasulullah
SAW bersabda:
"Wanita
itu dinikahi karena empat perkara. Karena hartanya, keturunannya, kecantikannya
dan karena agama, maka beruntunglah orang yang memperoleh wanita yang kuat
agama-nya, maka tanganmu akan penuh debu (rugi) jika tidak kamu ikuti."
(HR. Muttafaqun 'Alaih)
2. Melihat
wanita yang dikhitbah sebelum terlaksananya aqad, agar memperoleh kemantapan
dan kepuasan hati. Karena melihat sejak dini itu merupakan langkah menuju
kerukunan dan cinta kasih.
3. Perhatian
wanita dan wali-walinya untuk memilih suami yang mulia (baik) dan mengutamakan
yang baik agama dan akhlaqnya, sebagaimana petunjuk dalam Sunnah.
4.
Disyaratkan pihak wanita harus ridha untuk menikah dengan calon suami yang
ditawarkan kepadanya. Tidak boleh ada pemaksaan untuk menikah dengan orang yang
tidak dicintainya.
5. Mendapat
ridha (memperoleh persetujuan) dari wali wanita, baik yang wajib atau sunnah.
6.
Bermusyawarah dengan ibu dari calon pengantin putri, agar pernikahan itu
disetujui oleh semua pihak. Karena Rasulullah SAW bersabda, "Ajaklah para
wanita untuk bermusyawarah tentang anak-anak wanitanya."
7.
Diwajibkannya mempergauli (bergaul) dengan baik dan melaksanakan hak-hak dan
kewajiban antara suami isteri, serta membangkitkan semangat keimanan untuk
berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan Allah serta bertaqwa kepada Allah SWT.
8. Mendorong
suami agar hidup secara realistis, karena tidak mungkin ia menginginkan
kesempurnaan mutlak pada isterinya. Tetapi hendaknya ia melihat yang baik-baik
(kebaikan-kebaikan), selain kekurangan-kekurangannya. Jika ia tidak suka kepada
suatu sikap tertentu dari isterinya ia juga merasa senang dengan sikapnya yang
lain.
9. Mengajak
para suami untuk berfikir dengan akal dan kemaslahatan. Jika ia merasa tidak
suka terhadap isterinya, maka jangan sampai ia cepat memperturuti perasaannya,
dengan mengharap semoga Allah merubah sikapnya dengan yang lebih baik. Allah
berfirman:
"Dan pergaulilah mereka (isterimu) dengan baik.
Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin
kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang
banyak." (An-Nisa': 19)
10.
Memerintahkan kepada suami untuk menghibur dan menasehati isterinya yang sedang
nusyuz dengan bijaksana dan bertahap. Dari lemah lembut yang tidak lemah,
sampai pada yang keras namun tidak kasar. Allah berfirman:
"Wanita-wanita
yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka
di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu,
maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesunggahnnya
Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar." (An-Nisa': 34)
11.
Memerintahkan masyarakat untuk ikut menyelesaikan ketika terjadi perselisihan
antara suami isteri, yaitu dengan membentuk "Majlis Keluarga." Majlis
ini terdiri dari orang-orang yang bisa dipercaya dari keluarga kedua belah
pihak, untuk berupaya mengishlah dan merukunkan serta memecahkan krisis yang
menimpa dengan baik, Allah SWT berfirman:
"Dan
jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang
hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam (juru damai) dari keluarga
perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya
Allah memberi taufiq kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal." (An-Nisa': 35)
Inilah
beberapa ajaran Islam, yang seandainya kaum Muslimin mau mengikutinya dan
memeliharanya dengan sungguh-sungguh maka kasus perceraian itu akan berkurang.
Rujuk
1.
Pengertian Rujuk
Rujuk
menurut bahasa artinya kembali (mengembalikan). Adapun yang dimaksud rujuk
disini adalah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah
terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya
dalam masa iddahnya dengan ucapan tertentu. Firman Allah SWT :
“Wanita-wanita
yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh
mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka
beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya
dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para
wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada
isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Al Baqarah :228)
2.
Hukum Rujuk
a. Wajib khusus
bagi laki-laki yang mempunyai istri lebih dari satu jika salah seorang ditalak
sebelum gilirannya disempurnakannya.
b. Haram
apabila rujuk itu, istri akan lebih menderita
c. Makruh kalau
diteruskan bercerai akan lebih baik bagi suami istri
d. Jaiz, hukum
asal Rujuk
e. Sunah jika
rujuk akan membuat lebih baik dan manfaat bagi suami istri
3. Rukun Rujuk
1. Istri,
syaratnya pernah dicampuri, talak raj’i, dan masih dalam masa iddah
2. Suami, syaratnya
atas kehendak sendiri tidak dipaksa
3. Saksi yaitu
dua orang laki-laki yang adil
4. Sighat
(lafal) rujuk ada dua, yaitu
1) terang-terangan , misalnya “Saya
rujuk kepadamu”
2) perkataan sindiran, misalnya “Saya
pegang engkau”
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Tidak
semua perkawinan yang dibangun dapat mencapai tujuan sebagaimana tujuan yang
diinginkan, yaitu menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah warrahmah. Sebagian
diantaranya gagal karena
dalam perjalanannya harus berakhir karena terjadi perceraian. Perceraian (
Talak ) itu diperbolehkan dalam islam, akan tetapi, Allah membenci perceraian. Dalam
melakukan cerai ( Talak ) hendaknya, terlebih dahulu mengetahui ilmu tentang
Talak tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kesalahterapan mengenai
Talak. Selain talak, pengetahuan tentang Rujuk juga sangat penting.
B.
SARAN
Sebagai
muslim, hendaknya kita mengetahui ilmu tentang Talak, sehingga kita tidak akan
salah paham dan salah terap dengan kata Talak dalam kehidupan kita. Akan
tetapi, sebisa mungkin Talak itu dihindari karena Talak merupakan sesuatu yang
dibenci Allah SWT.