Jumat, 29 Juli 2016

Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ipteks



Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ipteks

Pengembangan dan penguasaan ipteks menjadi sangat penting, manakala dikaitkan dengan kehidupan global yang ditandai dengan persaingan. Namun demikian pengembangan ipteks bukan semata-mata untuk mengejar kemajuan meterial melainkan harus memperlihatkan aspek-aspek spiritual. Paradigma yang menjadi dasar perkembangan ipteks di antarnya:
1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila ini ipteks selalu mempertimbangkan dari apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptakan, adakah kerugian bagi manusia.
Ø  Kegagalan pada implementasi sila ini adalah penciptaan teknologi yang tidak mempertimbangkan dampak negatif bagi masyarakat. Misalnya, pembukaan rental PS bagi anak-anak.
2.      Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, menekankan bahwa ipteks haruslah bersifat beradab dan bermoral, sehingga terwujud hakikat tujuan ipteks yaitu, demi kesejahteraan umat manusia.
Ø  Kegagalan pada implementasi sila ini adalah penciptaan teknologi yang menimbulkan keuntungan pribadi. Misalnya, pengembangan teknologi nuklir sangat penting bagi kesejahteraan umat manusia. Akan tetapi, teknologi nuklir lebih memberikan keuntungan bagi pengusahanya dan sering membawa malapetaka bagi kehidupan manusia apabila tidak digunakan secara proporsional.
3.      Sila Persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepada bangsa indonesia bahwa rasa nasionalime bangsa indonesia akibat dari adanya kemajuan ipteks, dengan ipteks persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah diberbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari faktor kemajuan ipteks.
Ø  Kegagalan pada implementasi sila ini adalah penyalahgunaan teknologi dan ipteks bagi kehidupan manusia. Misalnya, penyalahgunaan internet bagi kehidupan manusia dimana internet digunakan untuk hal-hal yang menyimpang dar nilai-nilai dan norma-norma yang luhur.
4.      Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, mendasari pengembangan ipteks secara demokratis. Artinya, setiap orang ( ilmuan ) harus mendapatkan kebebasan yang seluas-luasnya untuk mengebangkan dan menguasai ipteks. Oleh karena itu, hak atas karya intelektual ( HAKI ) menjadi sangat penting.
Ø  Kegagalan pada implementasi sila ini adalah kemajuan teknologi yang pesat sehingga dapat mengakui karya orang lain dan adanya penyimpangn etika profesi dan HAKI. Misalnya, Cracker dan Pembajakan Microsoft Windows.
5.      Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, ipteks didasarkan pada keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam hubunganya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara, serta manusia dengan alam lingkunganya.
Ø  Kegagalan pada implementasi sila ini adalah adanya ketidakseimbangan dalam pemakaian teknologi dan ipteks yang mengakibatkan ketergantungan terdap teknologi. Misalnya, dengan teknologi hand phone, laptop dan sebaginya yang semakin canggih menjadikan manusia sibuk sendiri dan lupa untuk bersosialisasi dan menyemabah tuhan.
Agar ipteks berkembang dengan baik maka perlu memperhatikan tiga aspek IPTEKS :
1.   ASPEK ONTOLOGIS, Secara langsung keberadaan ilmu merupakan  aktivitas manusia yang tidak pernah berhenti dalam menentukan dan mencari kebenaran dan kenyataan. Aktivitas tersebut akan melibatkan masyarakat, memiliki proses tertentu, dan akan menghasilkan suatu produk tertentu. Secara tidak langsung keberadaan ilmu disebabkan oleh adanya Tuhan, sehingga kebenaran yang diusahakan oleh iptek seharusnya tidak kontradiksi dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan.
2.      ASPEK EPISTEMOLOGI, Nilai-nilai Pancasila dijadikan sbg metode berfikir, sbg dasar dan arah dlm mengembangkan iptek.
3.      ASPEK AKSIOLOGI, Kemanfaatan dan pengembangan iptek tidak boleh bertentangan dg ideal Panc, dan mendukung, mewujudkan nilai-nilai ideal Pancasila.
Selain itu,  syarat dan kondisi dikembangkannya iptek yang pancasialis juga harus diperhatikan. Di antaranya adalah:
1.         Adanya keyakinan akan kebenaran nilai-nilai Pancasila, dalam diri setiap ilmuwan
2.         Adanya situasi yang kondusif secara kultural, yaitu harus adanya  semangat pantang menyerah untuk mencari kebenaran ilmiah yang belum selesai, dan adanya kultur bahwa disiplin merupakan suatu kebutuhan bukan ssebagai beban atau paksaan.
3.        Adanya situasi yang kondusif secara struktural, bahwa PT harus terbuka  wacana   akademisnya, kreatif, inovatif, dan mengembangkan kerja sama dengan bidang-bidang yang berbeda.
Jadi dapat disimpulkan bahwa agar perkembangan ipteks dapat membawa perbaikan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat, maka perkembangan ipteks itu harus didasarkan sila-sila pancasila yang menjadi sumber nilai, kerangka pikir serta basis moralitas bagi pengembangan ipteks.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar